Dipublish pada 24 Juli 2024, 09:15:40 WITA
Bidang
Tanggal
Pukul
### Sekretaris Desa Sawang Hadiri Sosialisasi Penyuluhan Hukum dan Pengamatan Aset Desa di Kantor Kecamatan Tapin Selatan Sebagai bagian dari rangkaian upaya peningkatan pengetahuan hukum dan pengelolaan aset desa, Sekretaris Desa Sawang turut serta dalam sosialisasi penyuluhan hukum bidang Perdata & Tata Usaha Negara yang diadakan di Kantor Kecamatan Tapin Selatan. Acara ini juga melibatkan pengamatan langsung terhadap aset-aset desa yang menjadi perhatian penting bagi pengembangan wilayah. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tapin dengan Kejaksaan Negeri Tapin yang diprakarsai pada tanggal 10 Juni 2024 pukul 09.09:59. Kerjasama antar instansi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman hukum di tingkat desa serta meningkatkan pengawasan terhadap aset-aset publik. Dalam acara sosialisasi dan konsultasi tersebut, Sekretaris Desa Sawang didorong untuk mendalami pemahaman tentang hukum perdata dan tata usaha negara guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih transparan dan berintegritas. Selain itu, pengamatan langsung terhadap aset desa diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai potensi serta kendala yang mungkin dihadapi dalam pengelolaannya. Partisipasi aktif Sekretaris Desa Sawang dalam kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kapasitas diri sendiri, tetapi juga sebagai wujud dukungan terhadap visi pembangunan desa yang berkelanjutan dan berbasis hukum. Melalui kolaborasi antara DPMD Tapin dan Kejaksaan Negeri Tapin, diharapkan desa-desa di wilayah tersebut dapat semakin berkembang secara berkelanjutan dan teratur. Dengan demikian, kehadiran Sekretaris Desa Sawang dalam sosialisasi penyuluhan hukum dan pengamatan aset desa di Kantor Kecamatan Tapin Selatan membuktikan keseriusan dalam implementasi nilai-nilai hukum dan tata kelola yang baik demi kemajuan bersama.